KoranElektronik.com- KN (17) dan S (16), pasangan kekasih yang lebih
banyak menghabiskan hidup di jalanan Kota Pekalongan, Jateng,
terkuak melakukan dua pembunuhan terhadap dua orang temannya sendiri, A (17)
dan SR (14). Motifnya untuk mengusai motor korban.
Mayat korban A ditemukan warga di bantaran Sungai Klego,
Kamis (16/7) pagi. Kondisinya bersimbah
darah dan ada sebilah pisau yang tergeletak di rerumputan. A
adalah teman KN ketika masih duduk bangku SMP.
Dari penyelidikan polisi diketahui A
merupakan warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Polisi pun
melakukan penyelidikan dan menemukan belasan luka tusuk di tubuh korban.
Sementara itu korban SR (14) warga Kecamatan Pekalongan
Timur yang mayatnya
ditemukan pada Jumat 24 April 2020 silam. Kepada polisi,
tersangka KN dan S mengakui mengincar motor korban.
Pasangan ini bahkan sempat
menawarkan motor korban A di jaringan jual beli di medsos. KN mengaku ingin
menggunakan uang dari penjualan motor untuk hura-hura dan akan digunakan untuk
biaya menikahi S.
Pasangan remaja bermasalah ini kini didampingi Bapas dan
Dinas Sosial karena keduanya merupakan pelaku kejahatan di bawah umur.
Sedangkan KN dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan S dijerat Pasal 56 KUHP, dengan
hukuman maksimal 10 tahun penjara.